Berita bohong (Haditsul Ifki)
Dalam perjalanan pulang kaum Muslimin dari perang Bani Mustahliq inilah tersiar
berita bohong bertujuan merusak keluarga Nabi saw. Berikut ini kami kemukakan ringkasan
dari riwayat yang tertera di dalam Ash-Shahihain.
Perang Banu Musthaliq (Muraisi)
Ibnu Ishaq dan sebagai Ulama sirah menyebutkan bahwa perang ini terjadi pada tahun
keenam Hijrah. Tetapi pendapat yang shahih ialah pendapat yang dikemukakan oleh para
peneliti bahwa perang ini terjadi pada bulan Sya‘ban tahun kelima Hijrah. Di antara dalilnya
yang paling kuat ialah keikutsertaan Sa'‘d bin Muadz dalam peperangan ini. Sa‘ad bin Muadz
meninggal pada perang Bani Quraidla akibat luka yang dideritanya pada perang Khandaq.
Perang Bani Quraidla terjadi pada tahun kelima Hijrah sebagaimana akan diterangkan.
Bagaimana mungkin Sa‘ad masih hidup setahun setelah kematiannya.
Perang Dzatur Riqaa‘
Menurut para ulama sirah, peperangan ini terjadi pada tahun keempat Hijrah, sebulan
setengah setelah pengusiran orang-orang Yahudi banu Nadlir. Tetapi Bukhari dan sebagian
ahli hadits menguatkan pendapat yang mengatakan peperangan ini terjadi setelah perang
Khaibar.
Menurut para ulama sirah, peperangan ini terjadi pada tahun keempat Hijrah, sebulan
setengah setelah pengusiran orang-orang Yahudi banu Nadlir. Tetapi Bukhari dan sebagian
ahli hadits menguatkan pendapat yang mengatakan peperangan ini terjadi setelah perang
Khaibar.
Pengusiran Orang-orang Yahudi Bani Nadlir
(Pada bulan Rabi‘ul Awwal tahun keemapt Hijrah)
(Pada bulan Rabi‘ul Awwal tahun keemapt Hijrah)
Ibnu Sa‘ad meriwayatkan bahwa Rasulullah saw keluar pada hari Sabtu, lalu shalat di
masjid Quba bersama beberapa orang sahabatnya dari kaum Anshar dan Muhajirin. Kemudian
Rasulullah saw mendatangi orang-orang Yahudi Bani Nadlir untuk minta bantuan mereka
membayar diyat (tebusan ganti rugi) kepada keluarga dua orang dari Bani Kilab yang
terbunuh secara tidak sengaja oleh Amir bin Umaiyyah Adl-Dhamri. Kedua orang yang
terbunuh itu sebelumnya telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Rasulullah saw.
Dalam pada itu antara Bani Nadlir dan Bani Amir terjalin ikatan persahabatan (persekutuan)
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan lainnya.
Orang-orang Yahudi bani Nadlir itu menjawab :“Kami akan melakukan apa yang
engkau inginkan, wahai Abul Qasim.“ Kemudian sebagian orang Yahudi itu berbisik kepada
yang lain merencanakan pengkhianatan. Amir bin Jihasy an-Nadhary berkata :“Aku akan
naik ke bagian atas rumah, kemudian menjatuhkan batu besar kepadanya.“ Waktu itu
Rasulullah saw sedang berdiri di samping salah satu rumah mereka.
Ibnu Sa‘ad selanjutnya menambahkan bahwa Salam bin Masykan (salah seorang bani
Nadlir) berkata kepada mereka :“Janganlah kalian melakukannya! Demi Allah, dia
(Muhammad) pasti akan diberitahu tentang apa yang kalian rencanakan. Sesungguhnya
perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap perjanjian antara kita dendan dia.“
Setelah mendapat kabar tentang rencana pengkhianatan itu, Rasulullah saw dengan
cepat bergerak , seolah-olah ada suatu keperluan, menuju ke Madinah dengan diikuti oleh
para sahabatnya. Para sahabatnya berkata :“Engkau berangkat sedangkan kami tidak
menyadari.“ Nabi saw menjawab :“Orang-orang Yahudi itu merencanakan pengkhianatan,
lalu Allah mengabarkan hal itu kepadaku maka aku segera berangkat.“
Kemudian Rasulullah saw mengutus seorang utusan kepada mereka untuk
menyampaikan pesan :“Keluarlah kalian dari negeriku karena kalian telah merencanakan
pengkhiantan. Aku beri tempo 10 hari. Kalau setelah itu masih ada yang terlihat, akan
kupenggal batang lehernya.“
Orang-orang Yahudi itu pun mulai bersiap-siap keluar, tetapi Abdullah bin Ubay bin
Salul mengirim seorang utusan untuk menyampaikan pesan kepada mereka :“Janganlah kalian
meninggalkan rumah-rumah kalian, tinggallahdi benteng kalian, karena kami bersama dua
ribu orang akan membela kalian.“ Kemudian orang-orang Yahudi itu membatalkan rencana
keluar mereka dan bertekad untuk bertahan di benteng-benteng mereka. Lalu Rasulullah saw
pun memerintahkan para sahabatnya untuk bersiap-siap memerangi mereka.
Akhirnya Rasulullah saw bergerak mendatangi mereka sementara itu mereka bertahan
di benteng-benteng mereka dengan menggunakan senjata panah dan batu. Dalam pada itu
Abdullah bin Ubay ternyata mengkhianati mereka. Lalu Rasulullah saw mengepung mereka
dan memerintahkan supaya semua ladang kurma milik mereka dibabat habis. Sehingga
mereka menggugat :“Hai Muhammad kamu dulu melarang kerusakan dan mencela orang
yang melakukannya. Kenapa sekarang kamu membabat dan membakar habis landang
kurma?“ Maka Allah swt pun menurunkan firman-Nya :
„Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu
biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya maka (semua itu) adalah atas ijin Allah swt. Dan
Dia hendak membeirkan kehinaan kepada orang-orang fasiq.“ QS al-Hasyr : 5
Setelah itu mereka menyerah kepada Rasulullah saw dan bersedia meninggalkan kota
Madinah sebagaimana yang diinginkan beliau. Tetapi Rasulullah saw menjawab :“Sekarang
aku tidak menerimanya kecuali jika kalian keluar dengan darah-darah kalian saja. Kalian
boleh membawa harta yang dapat dibawa oleh unta, kecuali senjata.“ Akhirnya mereka
menerima keputusan ini dan keluar dengan harta yang dapat diangkut oleh unta mereka.
Ibnu Hisyam berkata :“ Sebagian mereka ada yang mencopoti peralatan rumah mereka
dibawa keluag Madinah. Mereka mengungsi antara Khaibar dan ke Syam. Di antara orangorang
Yahudi itu hanya ada dua orang yang masuk Islam yaitu Yamin bin Umair bin Ka‘ab
anak paman Amer bin Jihasy dan Abu Sa‘Ad bin Wahab. Kedua orang ini kemudian
mendapatkan kembali hartanya.
Rasulullah saw membagi harta Bani Nadlir ini kepada kaum Muhajirin saja tanpa
orang-orang Anshar, kecuali dua orang Anshar yang dikenal sangat miskin yaitu Sahal bin
Hanif dan Abu Dujanah Sammak bnin Kharsyah. Sebenarnya harta Bani Nadlir ini
sepenuhnya hak milik Rasulullah saw. Al-Baladziry menyebutkan di dalam Futuhu‘l-Buldan,
bahwa Rasulullah saw bercocok tanam di bawah pohon-pohon kurma di tanah mereka,
kemudian hasilnya disimpan untuk makanan keluarga dan istrinya selama setahun dan sisanya
untuk keperluan senjata dan kendaraan. Berkenaan dengan Bani Nadlir, Allah swt
menurunkan surat al-Hasyr. Dan sebagai komentar terhadap kebijaksanaan Rasulullah saw
dalam membagi harta bani Nadlir, turunlah firman Allah :
„Dan apa saja harta rampasan (fa‘I) yang diberikan Allah kepada hambah-Nya (dari harta
benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan
(tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah swt yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya
terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa
saja harta rampasaan (fa‘I) yang diberikan Allah swt kepada Rasul-Nya yang berasal dari
penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah swt, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah , dan
bertakwalah kepada. Allah. Sesungguhnya Allah swt, sangat keras hukuman-Nya. QS Al-
Hasyr : 6-7
Beberapa Ibrah.
Ini merupakan kedua watak dair pengkhianatan yang melekat pada jiwa orang-orang
Yahudi. Tindak pengkhianatan sebelum ini telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi banu
Quraidah. Itulah hakekat sejarah yang dikuatkan oleh berbagai peristiwa yang tak terhitung
jumlahnya. Itulah pula rahasia pelaknatan Ilahi kepada mereka yang diabadikan dalam
firman-Nya :
„Telah dilaknati orang-orang kafir dari banu Israel melalui lisan Daud dan Isa putera Maryam.
Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.“ QS Al-Maidah : 78.
Peristiwa pengkhianatan ini memberikan beberapa pelajaran penting yang berkaitan
dengan Hukum-hukum Syari‘at Islam di antaranya :
1.- Berita yang disampaikan Allah swt, kepada Rasulullah saw tentang pengkhiantan yang
direncanakan oleh orang-orang Yahudi itu, merupakan salah satu dari perkara luar biasa yang
banyak diberikan oleh Allah swt kepada Rasul-Nya baik sebelum Kenabian maupun pada saat
Kenabian. Hal ini seharusnya menambah keimanan kita kepada Kenabian dan Keraulannya
dan memperkuat keyakinan kita bahwa pribadi Kenabiannya merupakan asas utama bagi
keberadaannya dan sifat-sifat kepribadiannya yang lain.
Sebagian penulis sirah dan fiqhnya lebih suka mengungkapkan khabar Ilahi yang
disampaikan kepada Rasulullah saw tentang rencana pengkhianatan Yahudi ini dengan
ungkapan ilham dan firasat. Padahal kata ilham memiliki arti yang lebih luas karena ia
merupakan stimulasi yang dapat ditangkap melalui sensitivitas naluriah dan keinderaan yang
dimiliki oleh semua orang. Sedangkan ungkapan khabar Ilahi, dalam pemakaian ulama sirah,
menunjukkan kepada ciri khas dan karakteristik Kenabian. Kita mengetahui baha
keistimewaan inilah yang membuat Nabi saw segera merasakan adanya rencana jahat itu. Dan
hal ini sekaligus merupakan bukti kebenaran janji Allah swt kepada Rasulullah saw :
„Dan Allah swt, melindungimu dari manusia“ QS al-Maidah : 67
Lalu, mengapa harus digunakan ungkapan yang bias seperti itu ? Ini tidak lain
hanyalah merupakan salah satu bentuk penolakan terhadap mukjizat Nabi saw, yang
bersumber dari lemahnya keimanan kepada Kenabiannya.
2.- Pembabatan dan pembakaran ladang kurma Banu Nadlir memang benar dilakukan oleh
Rasulullah saw. Tetapi Rasulullah saw juga membiarkan sebagiannya. Tindakkan yang
diambil Rasulullah saw ini dibenarkan oleh Allah swt melalui firman-Nya :
„Apa saja yang kamu tebang dari pohon-pohon kurma (milik orang kafir) ata yang kamu
biarkan tumbuh berdiri, seua itu atas ijin Allah swt …. „ QS Al-Hasyr : 5
Peristiwa ini dijadikan dalil oleh ulama‘ bahwa keputusan untuk menghancurkan
ladang musuh atau tidak , tergantung kepada kemaslahatan yang dilihat oleh Imam atau
pimpinan. Masalah ini termasuk ke dalam apa yang disebut siyasah (kebijaksanaan pimpinan).
Para ulama mengatakan bahwa tujuan Rasulullah saw melakukan tindakan tersebut
menghancurkan atau membiarkan untuk mencari kemaslahatan dan jalan menuju kepadanya.
Sebagai bimbingan dan pelajaran kepada ummatnya.
Demikianpula pendapat Imam Syafi‘I ketika mengomentari perintah Abu Bakar untuk
membakar dan membabat (ladang kurma), ketika mengutus Khalid ke Thalihah dan Bani
Tamim padahal Abu Bakar sendiri melarang tindakan tersebut para peperangan di negeri
Syam, Imam Syafi‘I berkata :
„Barangkali, Abu Bakar memerintahkan untuk tidak membabat pohon yang berbuah karena
dia mendengar Rasulullah saw pernah mengabarkan bahwa negeri Syam akan ditaklukan oleh
kaum Muslimin. Karena dia boleh memutuskan pembabatan atau tidak, dia memilih tidak
membabat karena mempertimbangkan kaum Muslimin.“
Pendapat yang kami sebutkan ini, yaitu pendapat yang membolehkan pembakaran dan
pembabatan ladang kaum kafir apabila diperlukan, adalah pendapat Nafi‘ maula Ibnu umar ,
Malik Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Syafi‘I, Ahmad, Ishaq, dan jumhur fuqaha‘.
Tetapi riwayat pula bahwa al-Laits bin Sa‘ad Abu Tsaur dan al-Auza‘I tidak
membolehkan tindakkan seperti itu.
3.- Para Imam bersepakat bahwa barang rampasan yang diperoleh kaum Muslimin tanpa
melalui peperangan (yaitu fa‘I) urusannya diserahkan kepada kebijaksanaan Imam. Dalam hal
ini Imam tidak wajib membaginya kepada para tentara (Mujahidin yang ikut berperang). Hal
ini didasarkan kepada kebijaksanaan Rasulullah saw dalam membagi fa‘I bani Nadlir.
Rasulullah saw telah membaginya kepada kaum Muhajirin saja. Dan tindakan ini dibenarkan
oleh Allah swt dalam dua ayat yang telah kami sebutkan di atas.
Tetapi para fuqaha berselisih pendapat tentang tanah yang diperoleh kaum Muslimin
melalui peperangan. Imam Malik berpendapat bahwan tanah itu tidak boleh dibagi, tetapi
kharaj (hasilnya) menjadi wakaf untuk kemaslahatan kaum Muslimin, kecuali jika Imam
memandang perlu membaginya. Pendapat Hanafiah tidak jauh berbeda dari pendapat ini.
Imam Syafi‘I berpendapat bahwa tanah yang diambil dengan kekuatan, wajib dibagi
sebagaimana pembagian harta bani Nadlir itu, berlainan dengan pembagian harta rampasan
yang diperoleh melalui peperangan, ialah karena tidak adanya peperangan yang menjadi
sbeba untuk memperoleh ghanimah itu. Hal ini telah ditegaskan oleh ayat al-Quran ketika
mengomentari kebijaksanaan Rasulullah saw terhadap fa‘I bani Nadlir :
„Dan apa saja rampasan fa‘I yang diberikan Allah swt, kepada Rasul-Nya (dari harta benda)
mereka, untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula)
seekor unta pun …“ QS al-Maidah : 6
Jika keurungan peperangan ini menjadi sebab bolehnya tidak membagi tanah fa‘I,
maka menjadi jelas apabila sebab hukum itu tidak ada, hukumannya pun ikut terangkat.
Sehingga berlakulah kembali hukum yang telah ditegaskan tentang ghanimah baik berupa
tanah ataupun yang lainnya.
Sementara madzhab Malik dan Abu Hanifah, didasarkan kepada beberapa hal. Di
antaranya tindakan Umar ra ketika melarang pembagian tanah penduduk Iraq yang kemudian
dijadikan sebagai tanah wakaf dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum
Muslimin. Mengingat terbatasnya buku ini, kami tidak dapat menjelaskan masalah ini secara
lebih rinci.
Tetapi satu hal yang perlu ita perhaitkan dalam pembahasan masalah ini yiatu Illat
yang disebutkan Allah swt dalam dua ayat yang menjelaskan kebijaksanaan Nabi saw dalam
membagi fa‘I bani Nadlir dengan hanya membagikannya kepada orang-orang tertentu saja.
Allah swt menyebutnya pertimbangan itu melalui firman-Nya :
„Supaya harta itu jangan hana beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.“ QS al-
Hasyr : 7
Yakni supaya peredaran harta itu tidak hanya terbatas di kalangan kaum kaya saja.
Pertimbangan ini menunjukkan bahwa kebijaksanaan Syariat Islam dalam masalah
harta kekayaan, secara keseluruhan, didasarkan kepad tercapainya prinsip ini. Semua hukum
yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan kekayaan, yang banyak dijelaskan oleh kitabkitab
Syariat Islam, dimaksudkan untuk menegakkan masyarakat yang adil dengan tingkat
kehidupan yang relatif tidak jauh berbeda atas seluruh lapisan masyarakatnya. Tidak ada
berbagai ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi yang merusak prinsip keadilan itu.
Seandainya Hukum-hukum Islam , khususnya sistem keuangannya yang
menghidupkan zakat, melarang riba dan beraneka macam monopoli diterapkan, niscaya
seluruh ummat manusia akan hidup sejahtera. Bisa saja berbeda tingkat pendapatan mereka
tetapi semuanya berkecukupan. Tidak ada yang menjadi beban tanggungan bagi yang lain.
Sekalipun demikian, namun semuanya tetap saling tolong-menolong.
Ketahuilah bahwa tujuan Allah swt membuat syariat di dunia ini adalah untuk
menegaskan masyarakat yang adil. Untuk tujuan inilah Allah swt telah membuat berbagai
sarana dan sebab yang wajib kita ikuti dan tidak boleh dilanggar. Yakni Allah swt,
memperhamba kita dengan disertai tujuan dan sarana. Karena itu tidak boleh dikatakan
:“Karena tujuan Islam ialah menegakkan keadilan sosial maka kita bebas menempuh jalan dan
sarana untuk mencapai ke arah itu.“ Tindakan ini merupakan penyimpangan dari tujuan, dan
sarana sekaligus. Tujuan yang kita diperintahkan Allah swt untuk mewujudkannya tidak akan
tercapai kecuali dengan mengikuti sarana dan cara yang telah ditentukan oleh Allah swt pula.
Sejarah dan realitas merupakan bukti yang terbaik untuk masalah ini.
Demikianlah tampakknya kita perlu memperhatikan kembali surat al-Hasyr untuk
merenungkan komentar dan penjelasan Ilhai terhadap perkara dan peristiwa ini dengan segala
kaitannya. Orang-orang Yahudi dan Munafiq, kebijaksanaan Rasulullah saw mengenai maslah
harta kekayaan , perang dan lain sebagainya. Surat ini memuat banyak pelajaran dan
peringatan bagi kita.
Tragedi Ar-Raji‘ Dan Bi‘ru Ma‘unah
Pertama : Tragedi Ar-Raji‘ pada tahun ketiga
Beberapa utusan dari Kabilah Udlal dan Qarah datang kepada Rasulullah saw
menyebutkan bahwa berita tentang Islam telah sampai kepada mereka. Oleh sebab itu, mereka
sangat membutuhkan orang-orang yang akan mengajarkan kepada mereka agama. Kemudian
Rasulullah saw mengutus beberapa orang dari sahabatnya. Antara lain : Murtsid bin Abi
Murtsid, Khalid bin Al-Bakir, Ashim bin Tsabit, Khubaib bin Ady, Zaid bin Datsinah dan
Abdullah bin Thariq. Rasulullah saw menunjukk Ashim bin Tasbit sebagai Amir mereka.
Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra, ia berkata :“ Maka
berangkatlah mereka sehingga ketika sampai di daerah antara Usfan dan Mekka, disebutkan
tentang suatu perkampungan dari suku Hudzail yang dikenal dengan nama Banu Lihyan.
Kemudian sekitar seratus orang pemanah dari suku ini mengikuti mereka, sampai mereka
turun di suaut rumah. Di rumah ini mereka melihat biji-biji kurma Madinah yang dibuang di
situ, sehingga mereka berkata :“Ini ada Kurma Yatsrib“. Orang-orang dari suku Hudzail itu
terus membuntuti dan mengejar mereka. Ketika Ashim dan para sahabatnya mengetahui hal
itu, mereka lalu berlindung ke sebuah bukit kecil di padang pasir. Gerombolan itu terus
mengejar dan mengepung mereka, kemudian berkata :“ Kami berjanji tidak akan membunuh
seorang di antara kalian jika kalian turun kepada kami.“ Ashim berkata :“ Saya tidak akan
menerima perlindungan orang kafir. Ya Allah, sampaikanlah berita kami kepada Nabi-Mu.“
Akhirnya gerombolan itu menyerang mereka sehingga berhasil membunuh Ashim bersama
tujuh orang sahabatnya, dengan anak panah. Tinggal Khubaib , Zaid dan seorang lagi yang
menerima tawaran tersebut.
Tetapi setelah turun kepada gerombolan itu, mereka ditangkap dan diikat. Orang yang
bersama Ashim dan Zaid itu berkata :“ Ini adalah pengkhianatan pertama“, Ia enggan
mengikuti mereka lalu dibunuh oleh gerombolan itu.
Kemudian mereka membawa Khubaib dan Zaid sampai akhirnya mereka menjual
keduanya di Mekkah. Khubaib dibeli oleh Banu Al-Harits. Adalah Khubaib orang yang
membunuh al-Harits para perang Badr. Kemudian Khubaib tinggal di Banu al-Harits sebagai
tawanan, sampai ketika mereka sepakat untuk membunuhnya. Pada hari itu Khubaib terlihat
membawa pisau cukur yang dipinjamnya dari salah seorang anak wanita al-Harits. Wanit itu
berkata :“Saya lupa kepada anakku sehingga dia merangkak mendatangai Khubaib, kemudian
Khubaib mendudukannya di atas pahanya. Ketika aku melihatnya, aku takut dan terkejut.
Melihat aku ketakutan dan sambil membawa pisau, Khubaib pun bertanya :“Apakah kamu
takut aku akan membunuhnya ? Insya Allah, aku tidak akan melakukan perbuatan itu.“
Karena itulah wanita tersebut pernah berkomentar tentang Khubaib :“Aku tidak pernah
melihat seorang tawanan yang lebih baik dari Khubaib. Aku pernah melihatnya makan buah
anggur padahal waktu itu di Mekkah tidak lagi musim buah dan dia pun sedang diikat dengan
rantai besi. Anggur itu tidak lain hanylaah rezki dari Allah swt.“
Kemudian Banu al-Harits menyeret Khubaib dari al-Haram untuk dieksekusi. Sebelum
dieksekusi , Khubaib berkata :“Bolehkah aku melaksanakan shalat dua rakaat (terlebih
dahulu).?“ Setelah melaksanakan shalat, Khubaib datang kepada mereka seraya berkata
:“Kalau bukan karena khawatir kalian akan menyangka bahwa aku melakukan itu karena
takut mati niscaya aku akan menambah shalat.“ Dengan demikian , maka dia merupakan
seorang yang pertama kali mensunnahkan shalat dua rakaat sebelum dibunuh. Selanjutnya
Khubaib bersyair :
„Aku tidak perduli asalkan aku dibunuh dalam Islam
Atas belahan manapun karena Allah aku terbunuh,
Jika itu sudah menjadi kehendak Allah.
Maka Dia akan memberkati bagian-bagian tubuh yang dipotong-potong.
Setelah itu Uqbah bin al-Harits maju membunuh Khubaib. Kemudian orang-orang
Quraisy meminta agar salah satu dari bagian tubuh Ashim yang masih bisa dikenali,
dikirimkan kepada mereka. Karena Ashim pernah membunuh salah seorang tokoh mereka
pada perang Badr. Tetapi Allah swt menggagalkan niat buruk mereka dengan menutupi
jasadnya.
Ath-Thabary menambahkan sebuah riwayat dari Abi Kuraib, ia berkata :“Telah
menceritakan kepada kami Ja‘far b in Aun dari Ibrahim bin Ismail ia berkata, telah
menceritakan kepadaku Ja‘far bin Amir bin Umaiyyah dari bapaknya dari kakeknya, bahwa
Rasulullah saw mengutusnya sendirian sebagai mata-mata kepada kaum Quraisy. Ia berkata
:“Kemudian aku datang ke sebuah kayu tempat Khubaib dieksekusi, dengan sangat hati-hati.
Lalu aku naik kepadanya kemudian aku lepaskan ikatakannya dan Khubaib pun lenyap
seolah-olah ditelan oleh bumi. Sampai hari ini tidak diketahui tulang-tulang Khubaib itu.
Ibnu Ishaq berkata :“Adapun Zaid, dia dibeli oleh Shafwan bin Umaiyah. Ketika
mereka membawanya keluar dari al-Haram untuk dibunuh, Abu Shafwan bertanya
kepadaku:“Aku bersumpah padamu hai Zaid. Apakah kamu suka seandainya Muhammad
sekarang ini kami hukum sebagai penggantimu dan kami kami kembalikan kepada
keluargamu?“ Jawab Zaid dengan tegas :
„Demi Allah, aku tidak rela jika Muhammad sekarnag ini terkena duri sedikitpun sedangkan
aku duduk bersama keluargaku.“
Mendengar jawaban ini Abu Shufyan berkomentar :
„Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih dicintai oleh sahabatnya seperti kecintaan
sahabat Muhammad terhadap Muhammad.“
Kedua : Tragedi Bi‘ru Ma‘unah pada tahun keempat
Amir bin Malik yang dikenal dengan Mula‘ibul Asnah datang kepada Nabi saw.
Kemudian Nabi saw menawarkan Islam kepadanya, tetapi dia tidak menerima juga tidak
menolak Islam. Dia hanya berkata kepada Nabi saw :“Hai Muhammad , utuslah beberapa
orang sahabatmu ke Najd untuk berdakwah di sana. Saya yakin mereka akan menyambut
agamamu!“ Nabi saw menjawab :“Aku khawatir penduduk Nejd akan menyerang mereka.“
Kata Amir :“Utuslah saja, aku yang akan melindungi dan menjamin mereka. Biarlah mereka
mengajak kepada agamamu.“
Kemudian Nabi saw mengutus 70 sahabat pilihannya. Pengiriman para da'i ini
menurut riwayat Ibnu Ishaq dan Ibnu Katsir, dilakukan empat bulan setelah perang Uhud.
Maka berangkatlah mereka hingga sampai di Bi‘ru Ma‘unah (nama sebuah desa). Ketika
sampai di tempat ini, diutuslah Haram bin Milham salah seorang dari delegasi da'i tersebut
untuk menyampaikan surat Nabi saw kepada Amir bin Thufail. Belum sampai surat itu
dibacanya, Amir bin Thufail langsung membunuh Haram bin Milhan. Menurut riwayat
Bukhrai dari Anas bin Malik bahwa ketika Haram bin Milhan ditikam dan darahnya muncrat
di wajahnya, ia berteriak :
„Aku telah sukses demi Rabb Ka‘bah“.
Kemudian Amir bin Thufail menggerakkan Bani Amir untuk menyerang pada da'i
yang lainnya, tetapi Bani Amir menolaknya dan berkata :“Kami tidak akan mengkhianati Abu
Barra‘ (Amir bin Malik)“. Lalu Amir bin Thufail meminta bantuan kepada kabilah-kabilah
Sulaim dari suku Ushaiyyah, Ra‘I dan Dzakwan. Kabilah-kabilah ini menyambut ajakan Amir
bin Thufail lalu mengepung dan menyerang mereka. Para da'i itu berusaha melakukan
perlawanan tetapi tidak berdaya sampai semuanya gugur terbunuh.
Di antara para da'i itu terdapat dua orang sahabat yang tidak menyaksikan tindak
pengkhianatan ini. Salah seorang di antaranya ialah Amir bin Umaiyyah Adh-Dhamri. Kedua
sahabat ini tidak mengetahui berita terjadinya pengkhianatan tersebut sehingga keduanya
datang membantu saudara-saudaranya. Tetapi sahabatnya itu pun terbunuh bersama yang lain,
sementara dia (Amir bin Umaiyyah Adh-Dhamri) berhasil lolos dan kembali ke Madinah. Di
tengah perjalanan ia bertemu dengan dua orang Musyrik yang disangkanya dari Bani Amir.
Lalu kedua orang itu dibunuhnya. Setelah sampai kepada Rasulullah saw dan diceritakan
kasus tersebut, ternya kedua orang itu dari Bani Kilab dan telah mendapatkan jaminan dari
Nabi saw. Kemudian Nabi bersabda :“Engkau telah membunuh dua orang. Aku harus
membayar diatnya.“
Rasulullah saw merasakan kesedihan yang mendalam atas kematian delegasi da'i yang
semuanya itu adalah sahabat beliau, sehingga selama sebulan penuh Rasulullah saw
melakukan qunut di shalat subuh mendoakan kecelakaan atas kabilah RA‘I, Dzakwan, Bani
Lihyan dan Ushaiyyah.
Beberapa Ibrah
Pada kedua peristiwa yang menyedihkan ini terdapat beberapa pelajaran penting.
Diantaranya :
1.- Masing-masing dari tragedi Ar-Raji‘ dan Bi‘ru Ma‘unah menunjukkan keterlibatan dan
partisipasi seluruh kaum Muslimin dalam tanggung jawab dakwah kepada Islam dan
menjelaskan hakekat serta hukum-hukum Islam kepada manusia. Tanggung jawab dakwah
bukan hanya tugas para Nabi dan Rasul atau para Khalifah dan ulama saja. Tetapi merupakan
tanggung jawab setiap individu Muslim.
Anda akan merasakan betapa pentingnya melaksanakan kewajiban dakwah , setelah
anda mengetahui bagaimana Rasulullah saw mengutus 70 orang sahabat pilihannya yang
padahal tidak lama setelah enam orang sahabatnya terbunuh dalam missi yang sama yaitu
berdakwah menyebarkan Islam. Rasulullah saw sendiri telah mengkhawatirkan terjadinya
tragedi tersebut, bahkan hal ini pernah disampaikan kepda Amir bin Malik ketika beliau
mengusulkan pengiriman utusan untuk mengajak manusia kepada Islam. Tetapi Amir bin
Malik waktu itu juga melihat bahwa pelaksanaan kewajiban dakwah (tabligh) lebih penting
daripasa segala sesuatu jika tanggung jawab mengemban amanat dakwah tidak akan bisa
dilaksanakan kecuali harus dengan menempuh petualangan dengan resiko seperti itu maka
biarlah semua itu terjadi. Biarlah terjadi apa yang dikehendaki oleh Allah swt dengan
kewajiban melaksanakan dakwah tersebut.
2.- Pada bagian pertama dari kitab ini telah kami sebutkan bahwa seorang Muslim tidak boleh
tinggal di Darul Kufri atau Darul Harbi, jika tidak dapat memperlihatkan eksistensi dan missi
agamanya. Tetapi kasus dalam sirah Nabi saw ini menunjukkan pengecualian hukum tersebut,
yiatu apabila menetapkan seorang Muslim di Darul Harbi atua Darul Kufri itu karena
melaksanakan tugas kewajiban dakwah Islam. Sebab, hal ini termasuk salah satu bentukjihad
yang tanggung jawabnya berkaitan dengan seluruh kaum Muslimin , atas dasar fardhlu
kifayah yang jika telah ada sebagian orang yang melaksanakannya secara sempurna maka
tanggung jawab itu gugur dari orang lain, tetapi jika belum terlaksanakan secara sempurna
maka seluruh kaum Muslimin akan menanggung dosanya.
3.- Kedua tragedi ini secara jelas menunjukkna betapa kebencian dan dendam kesumat yang
membara di hati kaum Musyrikin terhadpa kaum Muslimin, sampai mereka tega melakukan
pengkhianatan yang terburuk demi untuk memuaskan dahaga kebencian mereka kepada kaum
Muslimin. Sebaliknya, kedua tragedi ini menunjukkan betapa indah dan mengagumkan
gambaran watak dan tabiat kaum Muslimin yang menjadi korban pengkhianatan mereka.
Anda sendiri telah melihat bagaimana Khubaib disekap sebagai tawanan di rumah Bani Al-
Harits , menanti pelaksanaan eksekusinya. Pada hari pelaksanaan eksekusi, Khubaib
meminjam pisau cukur untuk mencukur demi mempersiapkan diri menghadapi kematian. Saat
itu tiba-tiba seorang anak balita dari seorang wanita lepas dan mendatangi Khubaib . Pada
saat-saat ini, bagi orang berpikir ingin membalas dendam dan selamat dari kematian,
merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan penyanderaan sebagai media tawarmenawar
atau membayar pengkhianatan dengan pengkhianatan yang sama. Dan memang
demikianlah perkiraan semua penghuni rumah itu, sehingga ketika ibu dari bayi itu melihat
bayinya berada di pangkuan Khubaib, ia terkejut ketakutan. Tetapi ibu itu tercengang ketika
melihat Khubaib mendudukan anaknya di pangkuan seraya memanjakannya seperti seorang
ayah! Ketika Khubaib melihat wanita itu penuh ketakutan dan kecemaran, maka dengan
tenang dan rasa kasih sayang sebagai seorang Mukmin Khubaib berkata :
„Apakah engkau takut akan akan membunuhnya ? Insya Allah aku tidak akan
melakukannya.“
Perhatianlah mukjizat tarbiyah Islamiyah kepada manusia ! perhatikanlah perbedaan
antara Khubai dan orang-orang Musyrik yang telah membunuhnya secara kejam dan aniaya.
Sama-sama orang Arab yang tumbuh dalam satu lingkungan dan tradisi yang serupa. Tetapi
Khubaib telah memeluk Islam sehingga Islam telah membentuknya menjadi manusia yang
berbeda sama sekali dengan mereka yang tetap bertahan dalam kesesatan dan tabiat mereka
yang buruk. Betapa besar perubahan yang telah dilakukan oleh Islam pada tabiat manusia !,
4.- Tragedi ini menjadi dalil bahwa seorang yang ditawan oleh musuh boleh tidak menerima
tawaran keamanan dan tidak mau tunduk kepada musuh, sekalipun dengan resiko dibunuh,
karena menolak diberlakukannya hukum memilih tawaran keamanan, demi menanti
kesempatan dan mengharapkan pembebasan, sebagaimana yang dilakukan oleh Khubaib dan
Zaid.
Tetapi seandainya ia dapat melarikan diri maka menurut pendapat yang lebih shahih ia
harus melakukannya, kendatipun ia dapat menampakkan agamanya di antara mereka, karena
tawanan di tangan kaum kafir itu terhina. Oleh sebab itu ia wjaib membebaskan dirinya dari
kehinaan tawanan dan perbudakkan.
5.- Jika kita perhatikan jawaban Zaid bin Datsinah kepada Abu Sofyan beberapa menit
sebelum pembunuhannya dapatlah kita ketahui betapa besar kecintaan para sahabat kepada
Rasulullah saw tidak diragukan lagi bahwa kecintaan ini merupakan faktor terpenting yang
menumbuhkan kesiapsediaan berkorban di jalan Allah dan membela Rasulullah saw .
Betapapun kualitas keimanan seseorang, jika tidak disertai kecintaan kepada Rasulullah saw
seperti ini, adalah tetap merupakan keimanan yang belum sempurna. Hakekat ini dinyatakan
secara tegas oleh Rasulullah saw di dalam sabdanya :
„Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada
hartanya, anaknya, orang tuanya dan semua manusia.“ HR Bukhari dan Muslim.
6.- Apa yang terjadi pada khubaib selama menjadi tawanan di Mekkah menunjukkan
kemungkinan terjadinya karamah bagi seorang Wali sebagaimana mukjizat bagi seorang
Nabi. Perbedaan utamanya bahwa mukjizat Nabi disertai dengan tantangan dan pernyataan
Kenabian sedangkan karamah para Wali dan orang-orang shalih datang begitu saja tanpa
disertai tantangan. Inilah yang ditetapkan oleh jumhur Ahli Sunnah wal Jama‘ah. Tidak ada
karamah yang lebih jelas daripada karamah yang diberikan oleh Allah swt, kepada Khubaib
sebelum pembunuhannya. Ia begitu tabah dan tegar menghadapi kematian, sebagaimana
diriwayatkan bukhari dan lainnya.
7.- Mungkin ada yang ingin bertanya :“ Apa hikmah terjadinya pengkhianatan terhadap para
pemuda Mukmin yang keluar demi menyambut perintah Allah swt dan Rasul-Nya ?“Mengapa
Allah swt tidak memberikan kekuatan kepada mereka sehingga berhasil mengalahkan para
pengkhianat itu ?“
Jawabannya ialah, apa yang telah kami sebutkan berkali-kali yaitu, bahwa Allah swt
memperhambakan para hamba-Nya melalui perjuangan mewujudkan dua hal : Menegakkan
masyarakat Islam dan berjuang mencapai tujuan tersebut pada jalan yang penuh dengan
tebaran duri. Hikmahnya agar terwujudnya ubudiyah manusia kepada Allah swt dan
terpisahkan antara orang-orang yang benar-benar beriman dan orang-orang munafiq. Di
samping terlaksananya mubaya‘ah antara Allah swt dan para hambah-Nya yang beriman.
Mubaya‘ah yang secara tegas disebutkan di dalam firman-Nya :
„Sesungguhnya Allah swt telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka
dengan memberikan surga bagi mereka. Mereka berpegang di jalan Allah, lalu membunuh
atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar di dalam Taurat, Injil dan Al-Quran..“ QS
At-Taubah : 111
Apa arti penandatanganan perjanjian ini jika isi perjanjian itu sendiri tidak
terlaksankaan ? Apa nilai bai'at nii, jika tidak terlaksanakan, sehingga pihak yang
menandatangai berhak mendapatkan surga dan kebahagiaan abadi ?
Keberatan terhadap persoalan ini hanyalah bagi orang-orang yang lebih
mengutamakan kehidupan di dunia daripada kehidupan di akherat. Hal ini merupakan tnda
ketiadaan keimanan kepada Allah swt, atau lemahnya iman pada dirinya. Orang-orang seperti
ini tidak dapat diharapkan untuk melakukan petualangan dengan mengorbankan nyawa dan
harta. Tetapi bagi orang-orang yang beriman secara benar, hal ini tidak menjadi masalah.
Karena kenikmatan kehidupan duniawi tidaklah sedemikian besar nilainya dalam keyakinan
mereka sehingga harus menghalangi dari menunaikan ketaatan yang paling ringan kepada
Allah swt. Pengorbanan nyawa, dalam pandangan Mukmin tidak lain hanylaah merupakan
perpindahan dari penjara dunia menuju kenikmatan akherat. Memperoleh kenikmatan akherat
merupakan puncak cita-cita yang hendak dicapai oleh setiap Muslim dalam kehidupannya.
Perasaan dan sikap ini tmapak secara jelas dalam bait-bait yang diucapkan oleh
Khubaib ketika hendak dibunuh terutama pada bait terakhir :
Aku tak akan tunduk dan takut kepada musuh
Kepada Allah swt jua tempat kembaliku
Subscribe to:
Posts (Atom)
