Subscribe:


ShoutMix chat widget
Pada musim haji berikutnya , Mush’ab bin ‘Umair kembali ke Mekkah dengan
membawa sejumlah besar kaum Muslim Madinah. Mereka berangkat dengan menyusup di
tengah-tengah rombongan kaum musyrik ynag pergi haji.

Muhammad bin Ishaq meriwayatkan dari Ka’ab bin Malik : Kemduian kami berjanji
kepada Rasulullah saw untuk bertemu di ‘Aqabah pada pertengahan hari Tasyrik. Setelah
selesai pelaksanaan haji, dan pada malam perjanjian kami dengan Rasulullah saw , kami tidur
pada malam itu bersama rombongan kaum kami. Ketika sudah laurt malam, kami keluar
dengan sembunyi-sembunyi untuk menemui Rasulullah saw sampai kami berkumpul di sebuah
lembah di pinggir ‘Aqabah . Kami waktu itu berjumlah tujuh puluh orang lelaki dan dua orang
wanita, Nasibah binti Ka’b dan Asma’ binti Amr bin ‘Addi.
Di lembah itulah kami berkumpul menunggu Rasulullah saw samapi beliau datang
bersma pamannya, Abbas bin Abdul Muththalib. Orang-orang pun lantas berkata,“Ambillah
dari kami apa saja yang kamu suka untuk dirimu dan Rabb-mu.“ Kemudian Rasulullah saw
berbicara dan membacakan al-Quran. Beliau mengajak supaya mengimani Allah dan
memberikan dorongan kepada Islam, kemudian bersabda :
„Aku baiat kamu untuk membelaku, sebagaimana kamu membela istri-istri dan anak-anakmu.“
Kemduian Barra’ bin Ma’rur menjabat tangan Rasululalh saw seraya mengucapkan
,“Ya, demi Allah yang telah mengutumu sebagai nabi dengan membawa kebenaran, kami
berjanji akan membelamu sebagaimana kami membela diri kami sendiri. Baiatlah kami wahai
Rasululalh saw . Demi Allah , kami adlah orang-orang yang ahli perang dan senjata secara
turun-temurun.“
Di saat Barra’ masih berbicara dengan Rasulullah saw Abu al-haritsam bin taihan
menukas dan berkata ,“ Wahai Rasulullah saw , kami terikat oelh suatu perjanjian dengan
orang-orang Yahudi, dan perjanjian itu akan kami putuskan! Kalau semuanya itu telah kami
lakukan, kemduian Allah meemnangkan engkau (dari kaum musyrik), apakah engkau akan
kembali lagi kepada kaummu dan meninggalkan kami?“ Mendengar itu Rasulullah sw
tersenyum kemudian berkata :“ Darahmu adalah darahku, negerimu adalah negeriku, aku
darimu dan kamu dariku. Aku akan berperang melawan siapa saja yang memerangimu, dan aku
akan berdamai dengan siapa saja yang berdamai denganmu.“
Kemudian Rasulullah saw minta dihadirkan dua belas orang dari mereka sebagai wakil
(naqib) dari masing-masing kabilah yang ada di dalam rombongan. Dari mereka terpilih
sembilan orang dari kabilah Khazraj dan tiga orang dari kabilah Aus. Kepada dua belas naqib
yang terpilih itu Rasulullah saw berkata :
„Selaku pemimpin dari masing-masing kabilahnya, kamu memikul tanggung jawab atas
keselamatan kabilahnya sendiri-sendiri, sebagaimana kaum Hawariyyin (12 orang murid Nabi
Isa as) bertanggung jawab atas keselamatan Isa putra Maryam, sedangkan aku bertanggung
jawab atas kaumku sendiri ( yakni kaum Muslim di Mekkah)
Orang yang pertama kali maju membaiat Rasulullah sw adalah Barra’ bin Ma’rur ,
kemudian diikuti oleh yang lainnya.
Setelah kami berbaiat kepada Rasulullah saw beliau berkata ,“Sekarang kembalilah
kamu ke tempat perkemahanmu.“ Kemudian Abbas bin ‘Ubadah buin Niflah berkata :
„Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran , jika engkau suka , kami siap
menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.“
Tetapi Rasulullah saw menjawab :
„kita belum diperintahkan untuk itu, tetapi kembalilah kamu ke tempat perkemahanmu.“

Kemudian kami kembali ke tempat-tempat tidur kami, lalu tidur hingga pagi. Ketika
kami bangun di pagi hari, tiba-tiba sejumlah orang-orang Quraisy datang kepada kami seraya
berkata ,“Wahai kaum Khazraj , kami mendengar bahwa kamu telah menemui Muhammad saw
dan mengajaknya perdi dari kami, dan kamu juga telah berbaiat kepadanya untuk melancarkan
peperangan terhadp kmai. Demi Allah tidak ada sesuatu yang paling dibenci oelh kabilah Arab
mana pun selain pecahnya peperangan antar kami dengan mereka. „
Ketika itu beberapa orang musyrik yang datang dari Madinah bersama kami
menyatakan kesaksian mereka dengan sumpah, bahwa apa yang dikatakan oleh orang-orang
Quraisy itu tidak benar, dan mereka tidak mengetahui hal itu. Orang-orang musyrik dari
Madinah itu tidak berdusta, mereka benar-benar tidak tahu duduk persoalannya yang
sebenarnya. Mendengar kesaksian itu, kami merasa heran dan saling beradu pandang.
Setelah rombongan meninggalkan Mina, barulah orang-orang Quraisy mengetahui
perkara yang sebenarnnya. Kemudian mereka mengejar dan mencari kami. Kami semua
berhadil lolos kecuali Sa’d bin ‘Ubadah dan al Mundzir bin Amr (keduanya adalah naqib)
tertangkap di Adzakhir (sebuah tempat dekat Mekkah). Karena al-Mundzir bin Mar mampu
meloloskan diri kembali dari kepungan orang-orang Quraisy, akhirnya hanya Sa’d bin ‘Ubadah
yang diseret dengan kedua tangannya diikatkan ke lehernya dibawa ke Mekkah.
Berkata Sa’d : Demi Allah , ketika mereka menyeretku tiba-tiba datang
menghampiriku salah seorang dari mereka seraya berkata :“ Selaka !Tidakkah kamu memiliki
salah seorang kawan dari Quraisy yang terikat perjanjian dan pemberian hak perlindungan
denganmu?“ Aku jawab,“Demi Allah ada. Aku pernah memberikan perlindungan kepada jubair
bin Muth’am dan Harits bin Umayyah. Aku pernah melindungi perdangannya dan membelanya
dari orang yang ingin merampoknya di negeriku.“ Orang itu berpesan,“Celaka !Panggillah
kedua orang tersebut,“Lalu aku panggil keduanya, kemudian membebaskan aku dari tangan
mereka. „
Ibnu Hisyam berkata :“ baitul Harbi (baiat untuk berperang) ini dilakukan tepat ketika
Allah mengijinkan Rasul-Nya untuk melakukan peperangan . baiat ini berisi beberapa
persyaraatan selain persyaratan yang disebutkan di dalam baiat ‘Aqabah pertama . Baiat
‘Aqabah pertama isisinya sama dengan baiat kaum wanita, karena ketika itu Allah belum
mengijinkan beliau berperang. Rasulullah saw membaiat mereka pada ‘Aqabah yang terakhir
untuk berperang. Sebagai imbalan kesetiaan terhadap baiat ini, Rasulullah saw menjanjikan
surga kepada mereka.
Ubadah bin Shamit berkata : Kami berbaiat kepada Rasulullah saw pada Baiatul-Harbi
untuk mendengar dan setia, baik pada waktu susah ataupun senang, tidak akan berpecah belah,
akan mengatakan kebenaran di mana saja berada, dan tidak akan takut kepada siapa pun di
jalan Allah.
Ayat yang pertama kali turun mengijinkan perang kepara Rasulullah saw ialah firman
Allah :
„Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka
tleah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu)
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa asalan yang benar, kecuali
karena mereka berkata ,“Rabb kami hanyalah Allah.“. Dan sekiranya Allah tiada menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian ynag lain, tentulah telah dirubuhkan biara-biara
Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya

banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang ynag menolong
(agama)-Nya . Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa lagi Maha Perkasa.“ QS al-Hajj :
39 - 40
Beberapa Ibrah
Ba’iat ‘Aqabah keduaini secara prinsip sama dengan baiat Aqabah pertama, karena
masing-masing dari keduanya merupakan pernyataan masuk Islam di hadapan Rasulullah saw ,
dan perjanjian untuk taat, mengikhlaskan agama kepada Allah, dan patuh kepada perintahperintah
Rasul-Nya.
Tetapi ada dua perbedaan penting yang patut dicatat di sini :
Pertama :
ulah orang-orang Madinah yang berbaiat pada baiat Aqabah pertama sebanyak duabelas lelaki,
sementara jumlah orang-orang yang berbaiat pada baiat Aqabah kedua lebih dari tujuh puluh
orang , dua diantaranya perempuan.
Keduabelas orang tersebut kembali ke Madinah bersama dengan Mush’ab bin Umair
bukan untuk menyembunyikan diri di rumah masing-masing , tetapi untuk menyabarkan Islam
kepada setiap orang di sekitarnya, lelaki ataupuan wanita, dengan membacakan al-Quran dan
menjelaskan hukum-hukumnya kepada mereka. Karena itulah Islam tersebar dengan cepat di
Madinah, sehingga tidak ada lagi rumah yang tidak tersentuh oleh Islam. Bahkan Islam
kemudian menjadi buah bibir semua penduduknya. Dan ini adalah kewajiban setiap Muslim di
maan dan kapan saja.
Kedua :
Butir-butir baiat yang pertama tidak menyebutkan jihad dengan kekuatan. Tetapi pada baiat
kedua menyebutkan secara jelas perlunya jihad dan membela Rasulullah saw dan dakwahnya
dengan segala sarana.
Sebab terjadinya perbedaan ini ialah , karena orang-orang yang berbaiat pada baiat
pertama , ketika hendak kembali ke Madinah , mereka berjanji kepada Rasulullah saw untuk
kembali menemui beliau pada tahun berikutnya dengan membawa sejumlah kaum Muslimin dan
memperbarui baiat dan sumpah setia mereka. Karena itu tidak ada sesuatu yang mengharuskan
dilakukannya baiat perang, apalagi ijin belum diberikan.
Dengan demikian , dapatlah dikatakan bahwa baiat Aqabah pertama merupakan baiat
sementara , menyangkut beberapa masalah (butir) saja, sebagaimana baiat kaum wanita
sesudah itu.
Sementara baiat kedua merupakan landasan bagi hijrah Rasulullah saw ke Madinah,
karenanya baiat itu menyebutkan prinsip-prinsip yang akan disyariatkan setelah hijrah ke
madinah. Terutama mengenai masalah jihad dan membela dakwah dengan kekuatan.
Kendatipun hukum ini belum disyariatkan Allah di Mekkah, tetapi sudah diisyaratkan kepada
Rasulullah saw bahwa hukum tersebut sebentar lagi akan disyariatkan.

Dari sini dapat diketahui bahwa qital (peperangan) dalam Islam tidak disyariatkan
kecuali apa yang dapat dipahami dari perkataan Ibnu Hisyam di dalam Sirah-nya bahwa qital
disyariatkan sebelum hijrah, yaitu pada waktu baiat Aqabah kedua. Sebenarnya tidak ada butirbutir
baiat yang menunjukkan disyariatkan qital pada waktu itu. Sebab Nabi saw mengambil
baiat jihad dari peduduk Madinah hanya karena mempertimbangkan masa depan, ketika beliau
nanti berhijrah dan tinggal di tengah-tengah mereka di Madinah. Hal ini dikuatkan oleh
perkataan Abbas bin Ubadah setelah berbaiat,“Demi Allah yang telah mengutusmu dengan
membawa kebenaran, jika engkau menghendaki, esok hari penduduk Mina akan kami serang
dengan pedang-pedang kami,“ dijawab oleh Rasulullah saw ,“Kami belum diperintahkan untuk
itu, tetapi kembalilah kamu ke tempat perkemahanmu.“
menurut pendapat yang telah disepakati , ayat jihad yang pertama kali diturunkan ialah
firman Allah :
„Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka
telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka.“ QS al-
Hajj : 39
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. , ia berkata :“ Ketika Nabi saw diusir
dari Mekkah, Abu Bakar berkata ,“ Innalillahi wa inna ilaihi raji’aun. Mereka telah mengusir
Nabi mereka . Sungguh mereka akan binasa.“ Selanjutnya Ibnu Abbas berkata,“Kemudian
Allah menurunkan firman-Nya,“Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi,
karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa
menolong mereka.“ Abu Bakar berkata,“ Kemudian aku tahu bahwa sebentar lagi akan terjadi
qital.“
Tapi mengapa jihad dengan kekuatan dan qital baru disyariatkan pada amsa tersebut ?
Ini karena beberapa himah di antaranya :
1. Tepat sekali jika dilakukan pengenalan tentang Islam, seruan kepadanya, pembeberan
argumentasi-argumentasinya, dan penjelasan terhadp segala kemusykilan, sebelum
diwajibkan qital. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tahapan-tahapan awal dalam
jihad. Karena itu, pelaksanaannya merupakan fardhu kifayah, di mana kaum Muslimin samasama
bertanggung jawab terhadapnya.
2. Adalah rahmat Allah kepada hambah-Nya bahwa Allah tidak mewajibkan qital kecuali
setelah adanya Darul-islam yang dapt dijadikan tempat berlindung dan mempertahankan diri.
Dan dalam kaitan ini Madinah adalah Darul Islam yang pertama.
Penjelasan umum tentang jihad dan Pensyariatannya
Karena pembahasan ini akan membawa kita kepada pembicaraan mengenai jihad dan
qital, maka di sini perlu kami jelaskan pandangan yang benar tentang jihad dan tahapantahapannya.
Pembicaraan yang menyangkut jihad merupakan salah satu hal yang dijadikan peluang
oelh musuh-musuh Islam untuk mencampur-adukan antara kebenaran dan kebatilan dan
menari-cari kelemahan agama Islam yang agung dan hanis ini.
Anda tidak perlu heran jika melihat musuh-musuh Islam menaruh perhatian demikian
besar terhadap masalah jihad ini. Sebab jihad merupakan salah satu rukun Islam ynag paling
ditakuti oelh musuh-musuh Allah. Mereka menyadari, jika semangat jihad ini bangkit di dalam
dada kaum Muslimin dan memiliki pengaruh pada kehidupan mereka, kapan dan dimana saja

berada, niscaya tidak akan ada satu kekuatan pun yang sanggup mengalahkannya. Karena itu
untuk menghentikan peynebaran Islam pertama sekali harus dimulai dari titik tolak ini.
Sebelumnya kami ingin menjelaskan pengertian jihad, sasaran dan tahapan-tahapanyna
di dalam Islam. Kemduian menjelaskan kesalahan-kesalahan pemahaman menyangkut jihad dan
pembagian-pembagiannya yang dibuat oelh orang secara keliru.
Arti jihad ialah mengerahkan segala upaya untuk meninggikan kalimat Allah dan
menegakkan masyarakat Islam. Mengerahkan upaya dengan jalan qital hanya merupakan slah
satu bagiannya. Sedangkan tujuannya ialah menegakkan masyarakat Islam dan mendirikan
negara Islam yang benar.
Tahapan-tahapannya :
Pertama :
jihad pada masa awal Islam berupa dakwah secara damai disertai kesiapan menghadapi
berbagai tribulasi dan cobaan berat. Kemudian bersamaan dengan permulaan hijrah disyariatkan
perang defensif yaitu membalas kekuatan dengan keuatan yang serupa. Setelah itu disyariatkan
qital (perang) terhadap setiap orang yang menghalangi penegakkan masyarakat Islam. Bagi
orang-orang atheis, penembah berhala dan musyrik, tidak ada pilihan lain kecuali harus
menerima Islam, karena tidak mungkin akan terjadi keselarasan antara mereka dan masyarakat
Islam yang sehat. Akan halnya ahli Kitab, maka dibolehkan tunduk kepada masyarakat Islam
dan tinggal bersama kaum Muslimin dengan syarat bersedia membayar jizyah kepada negara.
Jizyah ini sama dengan zakat yang dibayar oleh kaum Muslimin.
Pada tahapan akhir inilah hukum jihad dalam Islam ditetapkan secara final dan tuntas.
Dan hal ini menjadi kewajiban kaum Muslimin pada setiap masa manakala mereka memiliki
kekautan dan persiapan yang memadai untuk melakukannya. Menyangkut tahapan ini Allah
berfirman :
„Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu iut, dan
hendaklah emreka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orangorang
yang bertaqwa.“ QS At-Taubah : 123
Tentang tahapan ini pula Rasulullah saw menyatakan :
„Aku diperintah memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha ilallah. Barang
siapa telah mengucapkannya, maka harta dan jiwanya terpelihara dariku, kecuali karena haknya
(hak Islam). Kemduian urusannya terserah kepada Allah (HR Bukhari dan Muslim )
Dari sini disimpulkan bahwa pembgian jihad di jalan Allah kepada oerang defensif dan
perang ofensiv tidaklah tepat. Sebab disyariatkannya jihad bukan karena faktor defence
(mempertahankan diri) atau offence (penyerangan9 itu sendiri. Tetapi jihad itu disyariatkan
karena kebutuhan penegakkan masyarakat Islam kepada sistem dan prinsip-prinsip Islam.
Dengan demikian, tidak perlu lagi jihad sebagai indakan defensiv atau ofensiv.
Adapaun perang defensiv yang disyariatkan ialah seperti orang Muslim yang
mempertahankan hartanya, kehormatannya, tanah atau kehidupannya. Bentuk perang ini tidak
ada hubungannya dengan istilah jihad dalam fiqih Islam. Tindakkan ini dalam fiqih Islam
disebut qitalu’sh Shail (pertarungan). Masalah ini di dalam buku-buku fiqihdi bahas secara
khusus dalam satu bab tersendiri. Tetapi oleh para penulis sekarang hal ini sering disamakan
dengan jihad yang sedang kita bahas dalam buku ini.

Itulah ringkasan pengertian jihad, sasaran dan tahapan-tahapannya dalam syariat Islam
Tentang kesalahan-kesalahan yang sengaja dimasukkan ke dalam pengertian jihad ini
tertuang dalam dua pandangan yang secara lahiriah saling bertentangan, tetapis ebenarnya
memiliki tujuan yang sama, yaitu menghapuskan syariat jihad.
Pandangan pertama menyatakan bahwa Islam tidak tersebar melalui pedang, tetapi nabi
saw dan para sahabatnya menggunakan tindakan pemaksaan. Karena itu penebaran Islam
mereka lakukan dengan paksaan dan tekanan bukan dengan persuasi dan pemikiran.
Sebaliknya , pandangan kedua menyatakan bahwa Islam adalah agama perdamaian dan
cinta. Jihad tidak disyariatkan kecuali untuk membalas serangan. Para penganut Islam tidak
akan berperang kecuali jika mereka dipaksa melakukannya dan dimulai oleh orang lain.
Kendatipun dua pandangan ini saling bertentangan , seperti kami sebutkan di atas ,
tetapi para perancang ghazwul fikri menggunakan kedua pandangan tersebut untuk satu
sasaran. Berikut ini penjelasannya :
Pertama-tama mereka mengisukan bahwa Islam adlah agama kekerasan dankebencian terhadap
orang lain. Kemudian mereka menunggu hasil isu yang dilontarkan dan reaksi penolakkan dari
kaum Muslim.
Setelah kaum Muslim memberikan reaksi penolakan terhadap isu tersebut, muncullah orangorang
yang berpura-pura membela Islam menolak tuduhan tersebut dengan mengatakan :
Sesungguhnya Islam tidak seperti yang mereka katakan, sebagai agama pedang dan kekerasan.
Sebaliknya Islam adalah agama perdamaian dan cinta. Jihad tidak disyariatkan kecuali untuk
menolak serangan. Para penganut Islam tidak digalakkan untuk berperang , selama masih ada
jalan perdamaian.
Pembelaan ini mendapatkan sambutan hangat dari kaum Muslim yang tidak memahami
jeratan yang sedang dipasang. Berangkat dari semangat membela Islam, akhriyna mereka
mendukung sepenuhnya „pembelaan“ tersebut dengan mengemukakan dalil demi dalil, bahwa
Islam memang benar seperti yang mereka katakan : Agama perdamaian dan kasih sayang.
Kaum Muslimin tidak akan berperang kecuali jika mereka diserang.
Orang-orang awam dari kaum Muslim ini tidak memahami bahwa itulah hasil yang
diharapkan. Kesimpulan itulah yang menjadi sasaran utama dari kedua pihak yang melontarkan
kebatilan tersebut.
Melalui berbagai pengantar dan sarana yang sudah dikaji, seara cermat, mereka ingin
menghapuskan fikrah jihad dari pikiran kaum Muslimin dan mematikan semangat perjuangan
dari dada mereka.
Sebagai bukti , kami sebutkan pernyataan seorang orientalis Inggris yang sangat
terkenal, Anderson, yang dikutip oleh Dr. Wahbah az-Zahili dalam kitabnya Atsarul-Harbi fil
Fiqih Islami :
„Orang-orang barat terutama Inggris, takut akan munculnya pemikiran jihad di kalangan kaum
Muslimin yang akan mempersatukan mereka dalam menghadapi musuh-musuhnya. Karena itu
orang-orang barat selalu berusaha menghapuskan pemikiran jihad ini.
95
Maha benar Allah yang berfirman tentang orang-orang yang tidak memiliki keimanan :
„Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamyna
(perintah) perang , kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, memandang
kepadamu seperti pandangan orang pingsan, karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi
mereka.“ QS Muhammad : 20
Pada hari jum’at sore tnaggal 3 Juni 1960 , saya ( Dr. Wahbah az -Zahili) bertemu
dengan seorang orientalis Inggris , Anderson. Saya tanyakan pendapatnya tentang masalah ini
(jihad), maka jawabnya ,“Sesungguhnya jihad ini tidak wajib, berdasarkan kepada kaidah :
Hukum akan berubah mengikuti perubahan jaman.Jihad sudah tidak sesuai dengan situasi
internasinal sekarnag, karena keterlibatan kaum Muslim dengan organisasi-organisasi dan
perjanjian-perjanjian internasional. Di samping karena jihad merupakan sarana untuk memaksan
orang masuk Islam, sedangkan suasana kebebasan dan kemajuan pemikiran manusia tidak
dapat menerima pemikiran yang dipaksakan dengan kekuatan.
Kembali kepada masalah baiat Aqabah kedua. Karena sesuatu yang dinginkan Allah,
maka kahirnya kaum musyrik Mekkah mengetahui berita baiat ini dan apa yang telah disepakati
antara Rasulullah saw dan kaum Muslim di Madinah.
Barangkali , hikmahnya ialah utuk mempersiapkan sebab-sebab jihrah Nabi saw ke
madinah. Akan kita ketahui bahwa berita yang didengar oleh kaum musyrik ini sangat besar
pengaruhnya terhadp kesepakatan mereka untuk membunuh dan menghabisi Rasulullah saw.
Betapapun baiat Aqabah kedua merupakan pengantar bagi hijrah Rasulullah saw ke
Madinah .

0 Komeng:

Post a Comment

 
Copyright 2009 Intelektual-Muslim™