Subscribe:


ShoutMix chat widget
Pengusiran Orang-orang Yahudi Bani Nadlir
(Pada bulan Rabi‘ul Awwal tahun keemapt Hijrah)

Ibnu Sa‘ad meriwayatkan bahwa Rasulullah saw keluar pada hari Sabtu, lalu shalat di
masjid Quba bersama beberapa orang sahabatnya dari kaum Anshar dan Muhajirin. Kemudian
Rasulullah saw mendatangi orang-orang Yahudi Bani Nadlir untuk minta bantuan mereka
membayar diyat (tebusan ganti rugi) kepada keluarga dua orang dari Bani Kilab yang
terbunuh secara tidak sengaja oleh Amir bin Umaiyyah Adl-Dhamri. Kedua orang yang
terbunuh itu sebelumnya telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Rasulullah saw.
Dalam pada itu antara Bani Nadlir dan Bani Amir terjalin ikatan persahabatan (persekutuan)
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan lainnya.
Orang-orang Yahudi bani Nadlir itu menjawab :“Kami akan melakukan apa yang
engkau inginkan, wahai Abul Qasim.“ Kemudian sebagian orang Yahudi itu berbisik kepada
yang lain merencanakan pengkhianatan. Amir bin Jihasy an-Nadhary berkata :“Aku akan
naik ke bagian atas rumah, kemudian menjatuhkan batu besar kepadanya.“ Waktu itu
Rasulullah saw sedang berdiri di samping salah satu rumah mereka.
Ibnu Sa‘ad selanjutnya menambahkan bahwa Salam bin Masykan (salah seorang bani
Nadlir) berkata kepada mereka :“Janganlah kalian melakukannya! Demi Allah, dia
(Muhammad) pasti akan diberitahu tentang apa yang kalian rencanakan. Sesungguhnya
perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap perjanjian antara kita dendan dia.“
Setelah mendapat kabar tentang rencana pengkhianatan itu, Rasulullah saw dengan
cepat bergerak , seolah-olah ada suatu keperluan, menuju ke Madinah dengan diikuti oleh
para sahabatnya. Para sahabatnya berkata :“Engkau berangkat sedangkan kami tidak
menyadari.“ Nabi saw menjawab :“Orang-orang Yahudi itu merencanakan pengkhianatan,
lalu Allah mengabarkan hal itu kepadaku maka aku segera berangkat.“
Kemudian Rasulullah saw mengutus seorang utusan kepada mereka untuk
menyampaikan pesan :“Keluarlah kalian dari negeriku karena kalian telah merencanakan
pengkhiantan. Aku beri tempo 10 hari. Kalau setelah itu masih ada yang terlihat, akan
kupenggal batang lehernya.“
Orang-orang Yahudi itu pun mulai bersiap-siap keluar, tetapi Abdullah bin Ubay bin
Salul mengirim seorang utusan untuk menyampaikan pesan kepada mereka :“Janganlah kalian
meninggalkan rumah-rumah kalian, tinggallahdi benteng kalian, karena kami bersama dua
ribu orang akan membela kalian.“ Kemudian orang-orang Yahudi itu membatalkan rencana
keluar mereka dan bertekad untuk bertahan di benteng-benteng mereka. Lalu Rasulullah saw
pun memerintahkan para sahabatnya untuk bersiap-siap memerangi mereka.
Akhirnya Rasulullah saw bergerak mendatangi mereka sementara itu mereka bertahan
di benteng-benteng mereka dengan menggunakan senjata panah dan batu. Dalam pada itu
Abdullah bin Ubay ternyata mengkhianati mereka. Lalu Rasulullah saw mengepung mereka
dan memerintahkan supaya semua ladang kurma milik mereka dibabat habis. Sehingga
mereka menggugat :“Hai Muhammad kamu dulu melarang kerusakan dan mencela orang
yang melakukannya. Kenapa sekarang kamu membabat dan membakar habis landang
kurma?“ Maka Allah swt pun menurunkan firman-Nya :
„Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu
biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya maka (semua itu) adalah atas ijin Allah swt. Dan
Dia hendak membeirkan kehinaan kepada orang-orang fasiq.“ QS al-Hasyr : 5
Setelah itu mereka menyerah kepada Rasulullah saw dan bersedia meninggalkan kota
Madinah sebagaimana yang diinginkan beliau. Tetapi Rasulullah saw menjawab :“Sekarang
aku tidak menerimanya kecuali jika kalian keluar dengan darah-darah kalian saja. Kalian
boleh membawa harta yang dapat dibawa oleh unta, kecuali senjata.“ Akhirnya mereka
menerima keputusan ini dan keluar dengan harta yang dapat diangkut oleh unta mereka.
Ibnu Hisyam berkata :“ Sebagian mereka ada yang mencopoti peralatan rumah mereka
dibawa keluag Madinah. Mereka mengungsi antara Khaibar dan ke Syam. Di antara orangorang
Yahudi itu hanya ada dua orang yang masuk Islam yaitu Yamin bin Umair bin Ka‘ab
anak paman Amer bin Jihasy dan Abu Sa‘Ad bin Wahab. Kedua orang ini kemudian
mendapatkan kembali hartanya.
Rasulullah saw membagi harta Bani Nadlir ini kepada kaum Muhajirin saja tanpa
orang-orang Anshar, kecuali dua orang Anshar yang dikenal sangat miskin yaitu Sahal bin
Hanif dan Abu Dujanah Sammak bnin Kharsyah. Sebenarnya harta Bani Nadlir ini
sepenuhnya hak milik Rasulullah saw. Al-Baladziry menyebutkan di dalam Futuhu‘l-Buldan,
bahwa Rasulullah saw bercocok tanam di bawah pohon-pohon kurma di tanah mereka,
kemudian hasilnya disimpan untuk makanan keluarga dan istrinya selama setahun dan sisanya
untuk keperluan senjata dan kendaraan. Berkenaan dengan Bani Nadlir, Allah swt
menurunkan surat al-Hasyr. Dan sebagai komentar terhadap kebijaksanaan Rasulullah saw
dalam membagi harta bani Nadlir, turunlah firman Allah :
„Dan apa saja harta rampasan (fa‘I) yang diberikan Allah kepada hambah-Nya (dari harta
benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan
(tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah swt yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya
terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah swt Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa
saja harta rampasaan (fa‘I) yang diberikan Allah swt kepada Rasul-Nya yang berasal dari
penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah swt, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah , dan
bertakwalah kepada. Allah. Sesungguhnya Allah swt, sangat keras hukuman-Nya. QS Al-
Hasyr : 6-7
Beberapa Ibrah.
Ini merupakan kedua watak dair pengkhianatan yang melekat pada jiwa orang-orang
Yahudi. Tindak pengkhianatan sebelum ini telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi banu
Quraidah. Itulah hakekat sejarah yang dikuatkan oleh berbagai peristiwa yang tak terhitung
jumlahnya. Itulah pula rahasia pelaknatan Ilahi kepada mereka yang diabadikan dalam
firman-Nya :
„Telah dilaknati orang-orang kafir dari banu Israel melalui lisan Daud dan Isa putera Maryam.
Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.“ QS Al-Maidah : 78.
Peristiwa pengkhianatan ini memberikan beberapa pelajaran penting yang berkaitan
dengan Hukum-hukum Syari‘at Islam di antaranya :
1.- Berita yang disampaikan Allah swt, kepada Rasulullah saw tentang pengkhiantan yang
direncanakan oleh orang-orang Yahudi itu, merupakan salah satu dari perkara luar biasa yang
banyak diberikan oleh Allah swt kepada Rasul-Nya baik sebelum Kenabian maupun pada saat
Kenabian. Hal ini seharusnya menambah keimanan kita kepada Kenabian dan Keraulannya
dan memperkuat keyakinan kita bahwa pribadi Kenabiannya merupakan asas utama bagi
keberadaannya dan sifat-sifat kepribadiannya yang lain.
Sebagian penulis sirah dan fiqhnya lebih suka mengungkapkan khabar Ilahi yang
disampaikan kepada Rasulullah saw tentang rencana pengkhianatan Yahudi ini dengan
ungkapan ilham dan firasat. Padahal kata ilham memiliki arti yang lebih luas karena ia
merupakan stimulasi yang dapat ditangkap melalui sensitivitas naluriah dan keinderaan yang
dimiliki oleh semua orang. Sedangkan ungkapan khabar Ilahi, dalam pemakaian ulama sirah,
menunjukkan kepada ciri khas dan karakteristik Kenabian. Kita mengetahui baha
keistimewaan inilah yang membuat Nabi saw segera merasakan adanya rencana jahat itu. Dan
hal ini sekaligus merupakan bukti kebenaran janji Allah swt kepada Rasulullah saw :
„Dan Allah swt, melindungimu dari manusia“ QS al-Maidah : 67
Lalu, mengapa harus digunakan ungkapan yang bias seperti itu ? Ini tidak lain
hanyalah merupakan salah satu bentuk penolakan terhadap mukjizat Nabi saw, yang
bersumber dari lemahnya keimanan kepada Kenabiannya.
2.- Pembabatan dan pembakaran ladang kurma Banu Nadlir memang benar dilakukan oleh
Rasulullah saw. Tetapi Rasulullah saw juga membiarkan sebagiannya. Tindakkan yang
diambil Rasulullah saw ini dibenarkan oleh Allah swt melalui firman-Nya :
„Apa saja yang kamu tebang dari pohon-pohon kurma (milik orang kafir) ata yang kamu
biarkan tumbuh berdiri, seua itu atas ijin Allah swt …. „ QS Al-Hasyr : 5
Peristiwa ini dijadikan dalil oleh ulama‘ bahwa keputusan untuk menghancurkan
ladang musuh atau tidak , tergantung kepada kemaslahatan yang dilihat oleh Imam atau
pimpinan. Masalah ini termasuk ke dalam apa yang disebut siyasah (kebijaksanaan pimpinan).
Para ulama mengatakan bahwa tujuan Rasulullah saw melakukan tindakan tersebut
menghancurkan atau membiarkan untuk mencari kemaslahatan dan jalan menuju kepadanya.
Sebagai bimbingan dan pelajaran kepada ummatnya.
Demikianpula pendapat Imam Syafi‘I ketika mengomentari perintah Abu Bakar untuk
membakar dan membabat (ladang kurma), ketika mengutus Khalid ke Thalihah dan Bani
Tamim padahal Abu Bakar sendiri melarang tindakan tersebut para peperangan di negeri
Syam, Imam Syafi‘I berkata :
„Barangkali, Abu Bakar memerintahkan untuk tidak membabat pohon yang berbuah karena
dia mendengar Rasulullah saw pernah mengabarkan bahwa negeri Syam akan ditaklukan oleh
kaum Muslimin. Karena dia boleh memutuskan pembabatan atau tidak, dia memilih tidak
membabat karena mempertimbangkan kaum Muslimin.“
Pendapat yang kami sebutkan ini, yaitu pendapat yang membolehkan pembakaran dan
pembabatan ladang kaum kafir apabila diperlukan, adalah pendapat Nafi‘ maula Ibnu umar ,
Malik Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Syafi‘I, Ahmad, Ishaq, dan jumhur fuqaha‘.
Tetapi riwayat pula bahwa al-Laits bin Sa‘ad Abu Tsaur dan al-Auza‘I tidak
membolehkan tindakkan seperti itu.
3.- Para Imam bersepakat bahwa barang rampasan yang diperoleh kaum Muslimin tanpa
melalui peperangan (yaitu fa‘I) urusannya diserahkan kepada kebijaksanaan Imam. Dalam hal
ini Imam tidak wajib membaginya kepada para tentara (Mujahidin yang ikut berperang). Hal
ini didasarkan kepada kebijaksanaan Rasulullah saw dalam membagi fa‘I bani Nadlir.
Rasulullah saw telah membaginya kepada kaum Muhajirin saja. Dan tindakan ini dibenarkan
oleh Allah swt dalam dua ayat yang telah kami sebutkan di atas.
Tetapi para fuqaha berselisih pendapat tentang tanah yang diperoleh kaum Muslimin
melalui peperangan. Imam Malik berpendapat bahwan tanah itu tidak boleh dibagi, tetapi
kharaj (hasilnya) menjadi wakaf untuk kemaslahatan kaum Muslimin, kecuali jika Imam
memandang perlu membaginya. Pendapat Hanafiah tidak jauh berbeda dari pendapat ini.
Imam Syafi‘I berpendapat bahwa tanah yang diambil dengan kekuatan, wajib dibagi
sebagaimana pembagian harta bani Nadlir itu, berlainan dengan pembagian harta rampasan
yang diperoleh melalui peperangan, ialah karena tidak adanya peperangan yang menjadi
sbeba untuk memperoleh ghanimah itu. Hal ini telah ditegaskan oleh ayat al-Quran ketika
mengomentari kebijaksanaan Rasulullah saw terhadap fa‘I bani Nadlir :
„Dan apa saja rampasan fa‘I yang diberikan Allah swt, kepada Rasul-Nya (dari harta benda)
mereka, untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula)
seekor unta pun …“ QS al-Maidah : 6
Jika keurungan peperangan ini menjadi sebab bolehnya tidak membagi tanah fa‘I,
maka menjadi jelas apabila sebab hukum itu tidak ada, hukumannya pun ikut terangkat.
Sehingga berlakulah kembali hukum yang telah ditegaskan tentang ghanimah baik berupa
tanah ataupun yang lainnya.
Sementara madzhab Malik dan Abu Hanifah, didasarkan kepada beberapa hal. Di
antaranya tindakan Umar ra ketika melarang pembagian tanah penduduk Iraq yang kemudian
dijadikan sebagai tanah wakaf dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum
Muslimin. Mengingat terbatasnya buku ini, kami tidak dapat menjelaskan masalah ini secara
lebih rinci.
Tetapi satu hal yang perlu ita perhaitkan dalam pembahasan masalah ini yiatu Illat
yang disebutkan Allah swt dalam dua ayat yang menjelaskan kebijaksanaan Nabi saw dalam
membagi fa‘I bani Nadlir dengan hanya membagikannya kepada orang-orang tertentu saja.
Allah swt menyebutnya pertimbangan itu melalui firman-Nya :
„Supaya harta itu jangan hana beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.“ QS al-
Hasyr : 7
Yakni supaya peredaran harta itu tidak hanya terbatas di kalangan kaum kaya saja.
Pertimbangan ini menunjukkan bahwa kebijaksanaan Syariat Islam dalam masalah
harta kekayaan, secara keseluruhan, didasarkan kepad tercapainya prinsip ini. Semua hukum
yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan kekayaan, yang banyak dijelaskan oleh kitabkitab
Syariat Islam, dimaksudkan untuk menegakkan masyarakat yang adil dengan tingkat
kehidupan yang relatif tidak jauh berbeda atas seluruh lapisan masyarakatnya. Tidak ada
berbagai ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi yang merusak prinsip keadilan itu.
Seandainya Hukum-hukum Islam , khususnya sistem keuangannya yang
menghidupkan zakat, melarang riba dan beraneka macam monopoli diterapkan, niscaya
seluruh ummat manusia akan hidup sejahtera. Bisa saja berbeda tingkat pendapatan mereka
tetapi semuanya berkecukupan. Tidak ada yang menjadi beban tanggungan bagi yang lain.
Sekalipun demikian, namun semuanya tetap saling tolong-menolong.
Ketahuilah bahwa tujuan Allah swt membuat syariat di dunia ini adalah untuk
menegaskan masyarakat yang adil. Untuk tujuan inilah Allah swt telah membuat berbagai
sarana dan sebab yang wajib kita ikuti dan tidak boleh dilanggar. Yakni Allah swt,
memperhamba kita dengan disertai tujuan dan sarana. Karena itu tidak boleh dikatakan
:“Karena tujuan Islam ialah menegakkan keadilan sosial maka kita bebas menempuh jalan dan
sarana untuk mencapai ke arah itu.“ Tindakan ini merupakan penyimpangan dari tujuan, dan
sarana sekaligus. Tujuan yang kita diperintahkan Allah swt untuk mewujudkannya tidak akan
tercapai kecuali dengan mengikuti sarana dan cara yang telah ditentukan oleh Allah swt pula.
Sejarah dan realitas merupakan bukti yang terbaik untuk masalah ini.
Demikianlah tampakknya kita perlu memperhatikan kembali surat al-Hasyr untuk
merenungkan komentar dan penjelasan Ilhai terhadap perkara dan peristiwa ini dengan segala
kaitannya. Orang-orang Yahudi dan Munafiq, kebijaksanaan Rasulullah saw mengenai maslah
harta kekayaan , perang dan lain sebagainya. Surat ini memuat banyak pelajaran dan
peringatan bagi kita.

0 Komeng:

Post a Comment

 
Copyright 2009 Intelektual-Muslim™