Subscribe:


ShoutMix chat widget
 
Sekembalinya dari Tabuk, Rasulullah saw ingin melaksanakan ibadah Haji, kemudian berasbda : „Tetapi orang-orang musyrik masih hadir melakukan thawaf dengan telanjang. Aku tidak ingin melaksanakan ibadah haji sebelum hal itu dihapuskan.“ Kemudian beliau mengutus Abu Bakar ra dan menyusulinya dengan Ali ra guna melarang kaum musyrikin melakukan ibadah haji setelah tahun ini, dan memberikan tempo selama empat bulan untuk masuk Islam. Setelah itu tidak ada pilihan antara merkea dan kaum Muslimin kecuali perang.
       Bukhari meriwayatkan di dalam kitabil maghazi dari Abu Hurairah ra bahwa Abu Bakar ra diutus oleh Nabi saw sebagai Amir jama‘ah haji sebelum haji wada‘ (haji Rasulullah saw). Pada hari nahr (penyembelihan kurban), Abu Bakar ra mengumumkan di tengah kerumunan manusia : Sesudah tahun ini tak seorang musyrik pun boleh menunaikan ibadah haji, dan tak seorang pun boleh berthawaf tanpa pakaian. Imam Ahmad meriwayatkan dari Mahraz bin Abu Hurairah dari bapaknya, ia berkata : Ketika Ali bin Abu Thalib diutus olehRAsulullah saw untuk menyampaikan surat Bara‘ah kepada penduduk Mekkah, aku ikut menyertainya. Ditanyakan kepada Ali ra : Apakah yang hendak andap sampaikan? Ia menjawab : Kami menyampaikan bahwa tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman, tidak boleh thawaf dengan telanjang, barangsiapa mempunyai perjanjian dengan Rasulullah saw maka perjanjian itu hanya berlaku sampai empat bulan, jika empat bulan itu telah berlalu maka Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik, setelah tahun ini takseorang pun ynag boleh menunaikan ibadah haji. Ali berkata : Kemudian aku menyampaikannya sampai suaraku serak.
Itulah yang dimaksudkan oleh firman Allah : „Dan inilah suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada ummat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu, dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritahukanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.“ QS At-Taubah : 3 Ibnu Sa‘ad meriwayatkan bahwa ketika Nabi saw menunjuk Abu Bakar sebagai Amir Jama‘ah haji, ia (Abu Bakar) berangkat bersama 300 orang dari penduduk Madinah dengan membawa 20 ekor binatang qurban.

Beberapa Ibrah.

1. Orang-orang Musyrik dan Tradisi Mereka dalam Haji
Seperti telah anda ketahui bahwa menunaikan ibadah haji ke Baitullah al-Haram adalah termasuk warisan yang diterima oleh orang-orang Arab dari Ibrahim as. Ia termasuk sisa-sisa ajaran Hanafiyah yang masih mereka pelihara, tetapi sudah banyak kemasukan karat-karat jahiliyah dan kebathilan ajaran kemusyrikan. Sehingga warna kemusyrikan lebih dominan daripada yang seharusnya dilakukan berdasarkan aqidah tauhid. Ibnu A‘idz berkata bahwa kaum musyriin sebelum tahun ini menunaikan ibadah haji bersama kaum Muslimin. Mereka mengganggu kaum Muslimin dengan mengeraskan ucapan „talbiah“ mereka yang artinya :“Tiada sekutu bagi-Mu kecuali sekutu yang pantas bagi-Mu dan baginya. Beberapa orang di antara mereka melakukan thawaf dengan telanjang, tanpa pakaian sama sekali. Perbuatan ini mereka anggap sebagap penghormatan kepada Ka‘bah. Kata salah seorang di antara mereka :“Aku Thawaf di Ka‘bah sebagaimana saat aku dilahirkan oleh ibuku, tidak ada kotoran benda dunia yang melekat ditubuhkku.“ Kotoran-kotoran jahiliyah ini habis pada tahun ke-9 Hijriyah, tahun dimana Abu Bakar memimpin rombongan haji dan disampaikannya peringatan kepada semua orang musyrik bahwa Masjidil Haram harus dibersihkan dari kotoran-kotoran kemusyrikan untuk selama-lamanya.

2. Berakhirnya perjanjian dengan Diumumkannya Peperangan.
Perlu anda ketahui bahwa kaum Musyrikin pada waktu itu, sebagiamana dikatakan oleh Muhammad bin Ishaq dan lainnya, ada dua kategori. Pertama, mereka yang punya perjanjian dengan Rasulullah saw tetapi masa berakhirnya perjanjian tersebut kurang dari empat bulan. Kepada mereka ini diberi tempo sampai berakhirnya masa pernjanjian tersebut. Kedua, mereka ynag punya perjanjian dengan Rasulullah saw tanpa batas. Kepada mereka ini al-Quran di dalam surat Bara‘ah membatasi masa berakhirnya dengan empat bulan, kemudian setelah itu merka berada dalam keadaan perang dengan kaum Muslimin, Mereka boleh dibunuh dimana saja ditemukan, kecuali jika masuk Islam dan menyatakan taubat. Permulaan batas waktu ini adalah har Arafah, pada tahun ke-9 Hijri sampai tanggal bulan Rabi‘ul Akhir.
Dikatakan yaitu pendapat Al Kalbi bahwa empat bulan tersebut adalah tempo yang diberikan kepada orang musyrik yang punya perjanjian kurang dari empat bulan dengan Rasulullah saw. Sedangkan ornag musyrik yang punya perjanjian dengan Rasululah saw lebih dari empat bulan maka Allah telah memerintahkan agar disempurnakan sampai berakhir batas waktunya. Inilah yang dimaksudkan oleh firman Allah : „Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengdakana perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.“ QS At-Taubah : 4 Tetapi pendapat yang pertama lebih benar dan tepat, karena Surat Bara‘ah tidak menegaskan sesuatu yang baru sebagaimana pendapat al-Kalbi di atasnya. Ia hanyalah merupakan penegasan terhadap perjanjian-perjanjian ynag sudah disetujui antara Rasulullah saw dan kaum musyrikin, Ia tidak mengubah sedikit pun dari perjanjianperjanjian itu ataupun mengemukakan hal yang baru. Seandainya demikian, lantas apaartinya Ali ra membacakan surat tersebut di hadapan khalayak kaum musyrikin sebagai peringatan bagi mereka ?

3. Penegasan Tentang Hakekat Makna Jihad.
Di dalam surat ini anda dapat membaca penegasan baru bahwa jihad di dalam syar‘I Islam bukan perang defensif sebagaimana diinginkan oleh para orientalis. Perhatikanlah firman Allah yang memperingatkan sisa-sisa kaum Musyrikin di sekitar Mekkah dari penduduk Nejd dan lainnya : „(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang ditujukan) kepada orang-orang musyrik yang kaum (kaum Muslimin) telah mengdakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kamu (kaum Musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir. Dan (inilah) pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umamt manusia pada haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri daro orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum Musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu, dan jika kamu berpaling maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan
beritahukanlah kepada orangorang kafir (bahwa merkea akan) mendapat siksa yang pedih. Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengulangi sesuatupun (dari sisi perjanjian) mu dan tidak (pula) merkea membantu seseorang ynag memusuhi kamu, maka terhadap merka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. Apabila telah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang Musyrikin itu di masa saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika merka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat , maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS At-Taubat : 1-5
Ayat-ayat ini sangat jelas dan tegas sehingga tidak ada alasan lagi untuk memahami perang defensif sebagai asas jihad dalam Islam. Andapun tahu bahwa surat Bara‘ah ini termasuk bagian al-Quran yang diturunkan pada periode akhir, sehingga huum-hukumnya ynag sebagian besar dariapdana berkaitan dengan jihad permanen dan abadi. Saya tidak melihat adanya alasan yangkuat untuk mengatakan bahwa ayat-ayat ii menghapuskan ayat-ayat sebelumnya yang menetapkan jihad defensif, seperti firman Allah : „Telah diijinkan (berperang) bagi roang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka.“ QS Al-Hajj : 39
Hal ini karena dasar disyariatkannya jihad itu tidak memandang kepada faktor penyerbuan atau pembelaan. Jihad disyariatkan hanyalah untuk menegakkan Kalimat Alah, membangun masyarakat Islam dan mendirikan negara islam di muka bumi. Sarana apa saja (selama dibenarkan dan diperlukan) maka harus dilakukan. Dalam kondisi tertentu mungkin sarana yang diperlukan adalah perdamaian, memberikan nasehat, pengajraan dan bimbingan. Pada saat seperti ini jihad tidak dapat ditafsirkan kecuali dengan hal tersebut. Dalam kondisi yang lain mungkin sarana ynag diperlukan adalah perang ofensif yang notabene merupakan puncak jihad.
Kondisi dan sarana ini penentuan dan penilaiannya dilakukan oleh penguasa Muslim ynag menguasai permasalahan dan ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya dan seluruh kaum Muslimin. Ini berarti bahwa sarana tersebut dia tas dibenarkan untuk merealisasikan jihad. Masing-masing dari sarana-sarana tersebut tidak boleh diterapkan kecuali sesuai dengan tuntutan kemaslhatannya. Pergantian sarana, atas dari tuntutan kemashlahatan, tidak berarti penghapusan sarana tersebut. Selain itu, haji Abu bakar ini merupkan pengajaran kepada kaum Muslimin tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji di samping merupakan pendahuluan bagi haji Islam dan haji wada‘ yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw.

0 Komeng:

Post a Comment

 
Copyright 2009 Intelektual-Muslim™